Wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk restitusi (pengembalian/refund) PPN
- Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu sebagaimana lampiran 1 PMK
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Telah mendapat izin terkait kawasan berikat
- Wajib pajak yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar (LB) restitusi dengan jumlah LB paling banyak 5 miliar rupiah
Untuk lebih jelasnya, tonton video ini: